Polisi: Tak Ada Pidana pada Kasus Mayat Bayi di Puskesmas

mayat bayi ditemukan dikubur di samping puskesmas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Akta Wijaya mengatakan, tak ada unsur pidana terkait penemuan jasad bayi yang dikuburkan di samping Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2016. "Sebab janin telah meninggal di dalam perut," katanya di Polsek Sawah Besar, Jumat, 17 Juni 2016.

Menurut dia, janin yang telah meninggal itu harus dikeluarkan dari perut ibunya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak membahayakan nyawa sang ibu yang mengandung. "Harus segera dikeluarkan. Jika tidak maka akan membahayakan buat sang ibu," kata dia.

Soal penguburan jasad bayi yang dinilai sembarangan, menurut dia, seluruh pihak yang terkait tidak bisa dijerat dengan pasal pidana. "Meski salah, tapi tidak bisa dipidanakan. Sebab belum ada pasal yang mengatur hal penguburan," ujarnya. 

Sebelumnya, warga Jalan Dwi Warna Raya, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat digegerkan dengan penemuan sosok mayat bayi perempuan di sebuah taman, di samping Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Sabtu, 11 Juni 2016. 

Penemuan mayat bayi perempuan itu terungkap setelah warga melihat ada gundukan tanah menyerupai kuburan di samping Puskesmas. Melihat hal mencurigakan itu, warga lantas melapor kepada aparat Polsek Sawah Besar.

Setelah dilakukan penyelidikan, dokter Puskesmas tersebut, Sani (35) menjelaskan jika jasad itu adalah bayi dari seorang perempuan yang bersalin di puskesmas itu, Jumat, 10 Juni 2016. Namun, Sani juga terkejut ketika mengetahui bahwa jenazah bayi itu dikubur di samping puskesmas.