DPR: Ahok Tak Berhak Larang Wartawan Meliput

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru-baru ini memarahi seorang wartawan. Tindakan seperti ini bukan hanya terjadi sekali. Insiden yang terjadi kemarin menjadi perhatian serius karena tak hanya memarahi, Ahok juga mengusir wartawan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Ahok memang punya hak-hak sebagai narasumber. Namun ia menilai Ahok tidak boleh melarang wartawan meliput di suatu tempat.

"Kalau ketika dia tidak mau menjadi narasumber maka itu hak beliau. Namun ketika dia melarang teman-teman wartawan untuk meliput di suatu tempat tentunya ini juga harus rasional," kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 17 Juni 2016.

Apalagi menurut dia, tempat itu adalah Balai Kota, tempat di mana wartawan punya hak untuk memberitakan terkait berbagai kebijakan di DKI

"Tempatnya itu memang dilarang atau tidak? Kalau memang tempatnya itu tempat publik maka itu merupakan haknya wartawan untuk memberitakan apa pun tentang kejadian apa pun," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ahok memarahi seorang wartawan dari media online di kantornya, Balai Kota Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016. Tak hanya memarahi wartawan itu, Ahok bahkan mengusirnya dan berjanji tidak akan lagi mau diwawancarai oleh wartawan tersebut.

Saat itu, Ahok tiba-tiba kembali keluar dari ruangannya untuk menemui para wartawan yang baru saja menyelesaikan sesi wawancara pagi dengan dirinya. Setiba di luar ruang kerjanya, Ahok meluapkan emosinya sambil menunjuk-nunjuk wartawan tersebut.

"Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda sebetulnya. Saya tegaskan itu. Bolak-balik ngadu domba. Pokoknya enggak boleh masuk sini lagi (ruangan pendopo Balaikota). Enggak boleh wawancara," ujar Ahok.

(mus)