Bea Cukai Sita Tujuh Kontainer Daging Beku Ilegal

Bea Cukai Tanjung Priok menyita daging beku ilegal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok menyita tujuh kontainer daging beku ilegal dari sebuah kapal kargo, beberapa waktu lalu. Penyundupan daging ini terjadi saat pemerintah sedang gencar berusaha menekan harga daging yang belakangan ini melonjak. 

"Instruksi Presiden, Bea Cukai memberikan pelayanan cepat bagi arus masuk daging. Namun tetap waspada terhadap pengiriman daging gelap. Ternyata kami dapatkan tujuh kontainer daging ilegal," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.

Menurut Heru, tujuh kontainer tersebut didaftarkan oleh importir umum PT CSUB sebagai bahan kimia campuran pakan ternak. "Mereka daftar sebagai monosodium fosfat. Kami lakukan intelijen.  Ternyata saat kami cek, barangnya bermacam-macam," ujarnya. 

Total berat isi tujuh kontainer itu mencapai 175 ton. Selain daging beku, dalam tujuh kontainer itu juga terdapat jeroan sapi, jantung, hati, paru, daging, kaki, ginjal. 

Heru mengemukakan, daging tersebut masuk setelah pihak importir melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, impor tanpa izin dan tanpa kuota.