Terdakwa Pembunuh Gadis Dicangkul Hadapi Vonis Hakim

Pelaku pembunuhan berhadap Eno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang putusan kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah (18) dengan salah satu terdakwa RAL (15), Kamis, 16 Juni 2016. Diketahui, Eno dibunuh dengan kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.

Kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan jika kliennya siap mengahadapi vonis hakim nanti. Jika putusan yang diberikan majelis hakim dianggap terlalu berat, Alfan bersama tim kuasa hukum lainnya sudah menyiapkan langkah hukum.

“Jika keputusan hari ini tidak berpihak untuk membebaskan RAL. Sekali lagi, sehari pun kami menolak RAL untuk ditahan," kata Alfan dalam pesan singkatnya pada VIVA.co.id.

Alfan menjelaskan, usai putusan tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan banding. Sebab, mereka bersikukuh bila kliennya itu tidak berada di lokasi kejadian. Malah, saksi mahkota mengungkapkan adanya tersangka lain bernama Dimas 'tompel' di lokasi tersebut.
 
Seperti diketahui, RAL dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan sadis yang dilakukannya. RAL dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.

RAL diduga membunuh Eno bersama Rahmat Arief (24) dan Imam Harpiadi (24). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.