Ahok Cari Pengembang Biayai Pembangunan RS Kanker

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencari perusahaan pengembang untuk membiayai pembangunan rumah sakit, khusus penyakit kanker dan jantung di Jakarta.

"Aku mau cari lagi siapa (perusahaan pengembang) yang mau meninggikan lantai. Kalau (kompensasi) mendekati Rp1 triliun, lu bangun dulu deh (rumah sakit kanker)," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Caranya dengan mengalihkan kewajiban perusahaan pengembang yang hendak meningkatkan Koefisien Luas Bangunan (KLB) atas properti yang mereka bangun. Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan, memungkinkan hal itu. Dasar hukum itu juga digunakan Ahok untuk membiayai pembangunan Simpang Susun Semanggi di kawasan Jembatan Semanggi.

Ahok ingin menempuh cara serupa agar pembangunan RS kanker dan jantung tersebut tetap bisa terlaksana. Sebab, rencana pembangunan RS kanker dan jantung di atas lahan yang telah dibeli dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama ini mengalami kendala.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Ahok, sapaan Basuki, tidak bisa melakukan penganggaran tahun jamak (multi years). Padahal, waktu yang diperlukan membangun rumah sakit setinggi 25 lantai itu minimal dua tahun.

"Coba kemarin enggak ada ribut (pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras). Tahun 2015 (pembangunan) dimulai, tahun 2017 selesai," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Rabu, 15 Juni 2016.

Pada Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu disebutkan kepala daerah dilarang melakukan penganggaran, jika program diperkirakan selesai melebihi masa jabatannya. Sementara Ahok akan menuntaskan jabatannya sebagai gubernur DKI pada Oktober 2017.