Jaksa: Jessica yang Pilih Tempat Pertemuan dengan Mirna

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. 

Saat pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengemukakan, dalam percakapan di grup WhatsApp (WA), Jessica mengajak Mirna bertemu. Jessica yang memilih tempat pertemuan tersebut.

"Terdakwa kembali berinisiatif untuk mengajak bertemu yang akhirnya disepakati pada tanggal 6 Januari 2016, pukul 18.30 WIB di restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas pilihan terdakwa," ujar Ardito, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Pada Rabu, 6 Januari 2016 itu, Ardito menyebutkan, Jessica mulai mempersiapkan diri untuk mewujudkan rencananya. Caranya, pada pukul 12.58 WIB, melalui grup WA yang sudah dibuat, Jessica mengatakan akan mentraktir Mirna, Hani (saksi) dan Vera (saksi).

"Serta memberitahukan kepada mereka jika terdakwa akan datang terlebih dahulu ke restoran Olivier untuk memesan tempat," kata Ardito.

Dalam grup WA itu juga dikatakan terjadi percakapan, di mana Mirna mengatakan tentang kesukaan terhadap Vietnamesse Ice Coffee (VIC) di restoran Olivier tersebut. "Dari percakapan tersebut terdakwa langsung berinisiatif untuk memesankan VIC untuk korban Mirna," katanya. (ase)