Dua Hari, Ratusan Pelanggar Busway Ditilang di Jakarta Timur

Ilustrasi tilang konvensional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Penerapan sterilisasi jalur bus TransJakarta telah memasuki hari kedua, Selasa, 14 Juni 2016. Selama dua hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Timur telah menilang ratusan pengendara kendaraan yang menerobos jalur bus (busway) yang ada di wilayahnya.

"Selama dua hari penindakan di busway ada 103 yang kami tindak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas dari Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutimin, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Juni 2016.

Menurut Sutimin, 103 pelanggar tersebut terdiri dari 62 pengendara roda dua dan 41 pengendara roda empat. Mereka terjaring di sejumlah koridor yang melintasi wilayah Jakarta Timur. 

Mereka terdiri atas 19 orang dijaring dari koridor 10 (rute Tanjung Priok-Cililitan), tepatnya di Jalan Panjaitan; 18 orang terjaring di koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol), tepatnya di Jalan Jatinegara Barat; 37 pelanggar dijaring di koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu), tepatnya di Jalan Otista; 29 pelanggar dijaring  di koridor 4 (Dukuh Atas-Pulo Gadung), tepatnya di Jalan Pemuda. 

Mereka yang ditilang dengan slip biru berjumlah 13 orang dan tilang dengan slip merah berjumlah 90 orang. Untuk tilang biru, pelanggar membayar denda maksimal ke bank dan mengakui bahwa dirinya telah melanggar. Sedangkan untuk slip merah, pelanggar membayar di pengadilan negeri.

Pelanggar yang mendapatkan surat tilang berwarna merah tersebut bisa mengajukan komplain atau tidak mengakui pelanggarannya di pengadilan.

Sterilisasi jalur bus TransJakarta kembali diterapkan pemerintah mulai Senin, 13 Juni 2016. Hal ini dilakukan karena pemerintah telah memasang separator Movable Concrete Barrier (MCB) di koridor-koridor utama. Pemasangan MCB akan terus dilakukan di seluruh koridor.

Sterilisasi juga membuat jalur bus menjadi jalur evakuasi dan jalur darurat. Selain bus TransJakarta, kendaraan lain yang diperbolehkan melintas adalah mobil ambulans dan pemadam kebakaran, serta mobil dengan pelat nomor RI.

(ren)