Alasan Busway Masih Bisa Diterobos Kendaraan
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Sterilisasi jalur bus Transjakarta sudah dimulai sejak kemarin, 13 Juni 2016. Pengendara yang nekat masuk jalur tersebut akan ditindak tegas polisi, dengan memberikan tilang, dengan denda Rp500 ribu.
Dari rekapitulasi pada hari pertama, ada 274 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan didominasi pengendara sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan agar sterilisasi jalur TransJakarta bisa lebih efektif, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta melengkapi sarana dan prasarana.
"Kita lihat sendiri yang paling efektif ini ya dari koridor 1 sampai 12. Jadi koridor 1, kemudian 3, kemudian 4, 5, 6, 9. Selebihnya lima koridor ini belum efektif," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Juni 2016.
Menurutnya, tingkat efektivitas sterilisasi ini dipengaruhi ketiadaan separator dan palang pintu. "Ini yang mengakibatkan kita belum maksimal untuk sterilisasi sehingga mungkin ada rekan media masih menyaksikan, masih melihat, meliput adanya di luar koridor tadi, masih ada pengendara masuk busway karena sarana prasarana belum lengkap," ujarnya.
Dia pun menuturkan, penyediaan sarana dan prasarana itu diyakini akan mengurangi beban anggota untuk mengawasi jalur TransJakarta.
"Kalau nanti sudah separatornya ada, kemudian palang pintunya ada, tentunya juga memudahkan pengawasan kita, tidak perlu banyak anggota," katanya.