Sterilisasi Busway di Pancoran, Puluhan Pengendara Panik

Petugas memberi sanksi tilang ke pengendara motor.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Sterilisasi di jalur bus TransJakarta resmi dimulai sejak Senin kemarin, 13 Juni 2016. Pengendara roda dua dan roda empat yang nekat masuk jalur busway akan ditindak tegas oleh polisi dengan tilang.

Selasa 14 Juni 2016, petugas Polantas dari Subdit Gakum Polda Metro Jaya melakukan penjagaan di titik masuk jalur bus TransJakarta Jalan Gatot Subroto dari arah Tugu Pancoran menuju perempatan lampu merah Kuningan. Padahal hari pertama kemarin, kawasan ini tidak dijaga, pengguna jalan bebas meluncur di jalur busway.



Tapi hari ini, puluhan kendaraan roda dua yang masuk jalur bus TransJakarta tidak dapat menghindar, mereka kalang kabut ketika melihat petugas sudah siap menunggu sebelum perempatan lampu merah Kuningan atau tepatnya setelah belokan ke arah Tendean. Tidak hanya pengendara roda dua, pengendara roda empat juga tidak dapat menghindar.

Hanya dalam hitungan beberapa menit, puluhan pengendara roda dua dan belasan pengendara roda empat harus mendapat tilang biru dari petugas. Pembayaran denda dilakukan langsung ke bank yang ditunjuk, dalam hal ini BRI. Petugas menerapkan denda Rp500 ribu bagi para pelanggar jalur bus TransJakarta. 

"Bagi yang melakukan kesalahan langsung kita tilang. Sudah sekitar dua puluhan lebih yang kita tilang. Kebanyakan roda dua," kata petugas Subdit Gakum Polda Metro, Brigadir Farid Wahyudi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2016.



Seperti diketahui, pemerintah telah memasang separator Movable Concrete Barrier (MCB) di koridor-koridor utama. Pemasangan MCB akan terus dilakukan di seluruh koridor. Itu dilakukan, agar pengendara tidak masuk jalaur khusus bus TransJakarta. Tapi di Jalan Gatot Subrooto, pemasangan pembatas atau separator belum dilakukan, karena itu banyak pengendara yang bebas meluncur di jalur busway.

Dengan diterapkannya sterilisasi ini, polisi tidak akan lagi melakukan diskresi, membiarkan untuk sementara waktu kendaraan-kendaraan pribadi masuk ke jalur bus saat kondisi kemacetan di jalur umum parah.

Sterilisasi juga membuat jalur bus menjadi jalur evakuasi dan jalur darurat. Selain bus TransJakarta, kendaraan lain yang diperbolehkan melintas adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran, serta mobil dengan pelat RI.