Ahok Akui Macet dan Birokrasi Tak Selesai di HUT ke-489 DKI

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masalah kemacetan dan pembenahan birokrasi masih menjadi masalah utama yang belum bisa diselesaikan Pemerintah Provinsi DKI meski usia Jakarta sudah 489 tahun pada 2016.

"Satu set (kemacetan dan birokrasi) belum kita beresin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 13 Juni 2016.

Guna menyelesaikan masalah kemacetan, pemerintah mulai membangun Mass Rapid Transit (MRT). Sterilisasi jalur bus yang mulai dilakukan hari ini dan pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) yang akan dilakukan pemancangan tiang pertamanya pada bulan ini.

Ahok mengakui pembenahan birokrasi masih belum bisa dilakukan secara optimal. Dia mencontohkan, satuan kerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Meski perombakan pejabat besar-besaran telah sering dilakukan, tapi dinas yang saat ini dipimpin Ratna Diah Kurniati itu belum baik kinerjanya. Temuan korupsi melalui praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi sorotan utama pada dinas itu.

Ahok menyebut masalah serupa terkait pembelian lahan juga terjadi di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. "(Dinas) Taman, Perumahan, bermasalah pembelian tanahnya," ujar Ahok.

Ahok menambahkan, untuk menyelesaikan masalah ini, ia telah meminta transaksi pembelian lahan dilakukan dengan cara transfer. Namun, hal itu malah membuat pekerjaan terhambat.

"Saya bilang transfer (pembelian lahan) mesti ke nama orangnya, langsung lambat enggak bisa beli," ujar Ahok.

Sementara, bila dilakukan dengan cara biasa, yaitu melewati banyak pihak, pembelian akan menjadi lancar. Ahok beranggapan, hal itu merupakan bukti terjadinya korupsi. Melalui pihak ketiga, pembelian lahan menjadi lancar karena adanya komisi untuk mereka.

"Kalau lewat calo lancar semua," ujar Ahok.

Ahok tetap beranggapan penggantian pejabat adalah cara yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah. Namun, ia ingin pejabat saat ini tak lagi berasal dari kalangan PNS. Ahok menunggu dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan merekrut kalangan swasta untuk menjadi pejabat pemerintah.

"PP belum keluar, supaya kita bisa terima dari swasta," ujar Ahok.