STNK Diblokir Jika Tak Bayar Denda Terobos Busway
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kepolisian mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2016, akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang. Tapi tidak membayar denda ke bank, maka bersiaplah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir
"Setelah diberikan tilang slip warna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Senin, 13 Juni 2016.
Budiyanto menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. "Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyatakat harus membayar denda maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir," kata Budiyanto.
Sementara itu, Budiyanto menjelaskan, nantinya pelanggar tetap akan disita surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM atau STNK-nya, apabila terbukti menerobos jalur busway. Barang bukti sitaan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.
"Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke pengadilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di pengadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadilan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang," katanya.
Untuk diketahui, upaya penindakan dengan memberikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan hari ini. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol kawasan Sudirman-Thamrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur bus TransJakarta (busway) sudah bisa dipergunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.
Menurut pria yang disapa Ahok itu, hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan pelat nomor RI.
"Jadi, mulai Senin 13 Juni 2016 minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI," ujar Ahok baru-baru ini.
Oleh karena itu, Ahok menegaskan nantinya tidak akan ada lagi pejabat atau pun aparat penegak hukum yang bisa memanfaatkan hak diskresi memanfaatkan pengunaan jalur busway.
Ahok mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya agar tidak ada pejabat yang menggunakan hak diskresi masuk jalur busway, termasuk polisi sekalipun.
"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat berpelat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," ujar Ahok.