Ahok Pertanyakan Kenapa Pulau G Paling Dipermasalahkan
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, heran dengan gugatan terhadap izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikeluarkan dirinya. Padahal menurut Ahok, pulau yang diuruk Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land itu tidak mengganggu zona tangkapan ikan. Sementara, pihak yang melayangkan gugatan adalah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
"Pulau G tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan, kenapa Anda gugat (izin pelaksanaan) Pulau G?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Sabtu, 11 Juni 2016.
Ahok mengatakan, bila proyek reklamasi dipermasalahkan dengan alasan mengganggu zona tangkapan ikan, izin reklamasi yang lebih tepat digugat adalah izin untuk Pulau N.
Pulau N yang direklamasi Pelindo II dan urusan perizinannya ditangani Kementerian Perhubungan, berada dalam zona tangkapan ikan. Begitu juga Pulau A, B, C, D, E, O, P, Q.
Tapi kenapa pulau yang izin reklamasinya paling dipermasalahkan adalah Pulau G, pulau pertama yang izin pelaksanaannya dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinannya.
Ahok menengarai izin reklamasi dipermasalahkan hanya karena dikeluarkan dirinya. Bila saja ia menjadi kepala daerah di provinsi lain yang juga melakukan reklamasi, bukan tak mungkin proyek menguruk lautan menjadi daratan di provinsi itu, juga akan dipermasalahkan.
"Gue bilang kalau Ahok ini Gubernur Sulsel (Sulawesi Selatan), pasti digugat juga tuh reklamasi di sana. Ini masalah Ahok saja," ujar Ahok.