Daftar TPU Favorit yang Jadi Sasaran Kuburan Bohongan

Ilustrasi makam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, membantah tuduhan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menyebut dinasnya membiarkan modus kuburan fiktif atau kuburan bohongan sebagai celah agar oknum Tempat Pemakaman Umum (TPU) bisa melakukan pungutan liar (pungli).

Ratna menyebut, permasalahan makam fiktif telah diselesaikan sejak sekitar dua tahun lalu. Sejak Distamkam yang kepala dinasnya saat itu Nandar Sunandar, mulai menerapkan sistem online sebagai cara untuk memesan tanah makam.

"Makam fiktif itu dulu mungkin ada ya. Tapi kalau sekarang, sudah tidak ada lagi," ujar Ratna saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Juni 2016.

TPU yang menjadi lokasi praktik makam fiktif pada saat itu antara lain, TPU Tanah Kusir, Pondok Kelapa, Karet Bivak, dan Pondok Rangon. "Lokasi-lokasi makam favorit," ujar Ratna.

Namun, sejak Ahok, sapaan akrab Basuki, menyoroti maraknya pungli di TPU, Distamkam menutup celah korupsi dengan menghapus layanan tak resmi pemesanan lahan makam. Warga Jakarta hanya bisa memesan lahan saat memang hendak memakamkan jenazah kerabatnya.

"Pernah ada yang telepon saya, mau pesan makam buat orangtuanya. Saya tanya emang emak atau bapaknya sudah meninggal? Katanya belum. Ya sudah, saya bilang jangan (pesan makam)," ujar Ratna.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman dan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Daerah, besaran retribusi yang dipungut berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000, tergantung jarak antara makam dengan pintu masuk TPU. Masing-masing retribusi yang dibayarkan berlaku selama 3 tahun.

Ratna mengatakan, diterapkannya sistem online juga membuat petugas TPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk meminta uang. Pendaftaran dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank DKI.

Tugas petugas TPU adalah memberi pelayanan memakamkan saat warga menunjukkan bukti pendaftaran dan struk pembayaran. Ratna meminta warga melakukan pelaporan bila diminta uang di TPU.

"Kalau ada oknum, pasti kami pecat. Pernah juga ada PHL (Petugas Harian Lepas) yang kami pecat (karena meminta bayaran)," ujar Ratna.

Sebelumnya diberitakan, Ahok kembali mengungkap modus pungli makam fiktif di TPU di Jakarta. Ahok mengatakan petugas pemakaman memasang batu nisan di atas petak lahan kosong agar seolah-olah seperti makam. Padahal, petak tanah itu tak berisi jenazah. Sehingga, petak tanah bisa diberikan kepada keluarga yang berkenan membayar lebih untuk memakamkan jenazah kerabatnya.

"Banyak sekali makam yang fiktif-fiktif. 'Dicup' dulu tahu enggak. Kalau ada yang nyogok, ditaruh (jenazah)," ujar Ahok, kemarin.

Baca juga: