Polisi Ungkap Bukti Tersangka Pembunuh 'Gadis Dicangkul'

Kamar mess tempat Eno Fariha ditemukan tewas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anissa Maulida

VIVA.co.id – Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Hermanto, memastikan, RAL (15) terlibat dalam pembunuhan Eno Parihah (18). "Kami pastikan RAL itu terlibat. Dia bersama Arief dan Imam membunuh Eno," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Juni 2016.

Hal tersebut ditegaskan Budi usai Rahmat Arief (RA) memberi kesaksian bahwa bukan RAL pelaku pembunuhan itu, melainkan seseorang bernama Dimas. RA memberi keterangan itu dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, dengan terdakwa RAL, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, 8 Juni 2016.

Budi memaparkan, dari hasil forensik menjelaskan bahwa DNA air liur RAL ada di bekas gigitan di dada korban. Selain itu, sidik jari dari darah yang menempel di tembok kamar mes korban diketahui sidik jari RAL.

"Sangat meninggalkan jejak (kejahatannya) dan kami menggunakan scientification crime, ada hand phone korban yang diambil RAL juga. Itu jelas semuanya," ujar dia.

Budi mempersilakan pembelaan dan pernyataan RAL dan kuasa hukumnya yang menyebutkan RAL tak bersalah. "Biasa orang ngelak, namanya mau dihukum. Nanti kita tinggal buktikan saja di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Eno Parihah dengan terdakwa RAL (15) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Juni 2016, digegerkan dengan kesaksian Rahmat Arief alias RA (24). Dalam kesaksiannya, Arief menyatakan bahwa RAL (15) tidak terlibat dalam kematian Eno.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya. 

RAL diduga membunuh Eno bersama  Rahmat Arief (24) dan Imam Harpiadi (24). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.

RAL beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada 27 Mei 2016. 
 

(ren)