Prabowo Soenirman Sebut KPK Salah Panggil

Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman. BPK dan KPK akan bertemu sebelum Lebaran
Sumber :
  • Facebook Prabowo Soenirman

VIVA.co.id – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerinda, Prabowo Soenirman menilai pemanggilan KPK terhadapnya dalam kaitan kasus suap Raperda Reklamasi adalah sesuatu yang keliru. Sebab, dia bukan bagian dari anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang menyusun Raperda, dan juga bukan ketua fraksi.

"(KPK) salah panggil tapi saya diperiksa juga, dikira saya ketua fraksi tapi dipanggil juga," ujar Prabowo melalui pesan singkatnya, Kamis, 9 Juni 2016.

Menurut Prabowo, dia sempat ditanya soal prosedur, aliran dana, terkait pembuatan Raperda. Karena bukan bagian dari Balegda, dia tidak mengetahui proses tersebut.

"Penyidik tanya, ada enggak janji-janji pihak-pihak tertentu kepada fraksi Gerindra terutama, karena dia pikir saya ketua fraksi, saya jawab saya enggak tau sama sekali soal itu," kata dia.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota dewan.