Awas, SPBU Curang Rempoa Punya Banyak Cabang

Polda Metro Jaya gerebek SPBU curang di Rempoa
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang terbongkar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Salah satu yang masih dalam penyelidikan polisi adalah dugaan adanya keterlibatan atau pemilik SPBU. Pemilik dicurigai tahu kecurangan lima pekerjanya itu.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan lima tersangka yang sudah ditangkap, memang tidak menyebutkan apakah pemilik terlibat atau tidak.

Tapi, penyidik curiga pemilik SPBU terlibat. Karena, keuntungan dari kecurangan takaran BBM itu mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun.

"Tapi kalau lihat dari keuntungan kalau sebulan 350 jutaan rupiah, satu tahun kan hampir 3,5 miliar rupiah, apa iya itu tidak melibatkan pemilik," kata Sutarmo, Rabu, 8 Juni 2016.

Untuk mengungkap kecurigaan itu, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik SPBU tersebut. "Kita masih menunggu kehadiran dari pemanggilan pemiliknya, akan kita mintai pertanggungjawaban apakah ada keterlibatan atau tidak, kita akan panggil, kita nanti buktikan," ujarnya.

Dari informasi yang diterima penyidik, pemilik SPBU di Rempoa tidak hanya memiliki satu SPBU. SPBU Rempoa memiliki banyak cabang. "Informasinya seperti itu, tapi kita lihat besok jika yang bersangkutan hadir akan jelas," ujarnya.

Selanjutnya... Curang Pakai Remote Dapat Miliaran Setahun...

***

Curang Pakai Remote Dapat Miliaran Setahun

Lima pegawai SPBU 34-12305 Rempoa mengakui mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah dalam aksi curangnya mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen.

Menurut Kepala Unit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dedi Anung, dalam setahun menjalankan kecurangan itu, lima pelaku meraup keuntungan hingga Rp2,1 miliar.

Dedi menjelaskan, berdasarkan pengakuan kelima pelaku, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp6 juta dari kecurangan itu. "Uang itu dibagi rata oleh lima tersangka itu," kata Dedi.

Kelima pelaku yakni, BAB (47 tahun), AGR (34 tahun) dan D (44 tahun) yang merupakan pengelola SPBU serta dua pengawas yaitu W (37 tahun) dan J (42 tahun).

Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid, menjelaskan dalam melancarkan kecurangan, pelaku menggunakan alat berupa remote untuk mengendalikan dispenser BBM di SPBU.

"Mereka menggunakan remote, kalau lampu nyala berarti normal, kalau mati berarti sedang dimainin," kata Adi.

Pelaku mengakui bahwa alat regulator stabilizer tersebut memang dipasangkan guna mempengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM.

"Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah takaran BBM yang diisikan ke kendaraan bermotor milik konsumen," ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menuturkan, alat tersebut diatur oleh remote. Jika dipencet semua mesin dispenser SPBU tersebut yang berjumlah tujuh akan mengurangi takaran.

"Jadi kalau dihitung per 20 liter mereka mengambil satu liter, ada juga mesin per 20 liter diambil 200 mili liter," kata Adi.

Adi menyebut, modus dengan menggunakan remote ini merupakan modus baru. Menurutnya, pengungkapan modus dengan remote cukup sulit.

"Karena saat disidak bisa saja pelaku langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas. Saat kami tangkap pelaku tertangkap tangan," ujar Adi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merek BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merek OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit nota pembelian BBM dari SPBU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Junto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

(ren)