Ahok: 'Lu Ambil Kursi Gubernur, Gue Mau Selesai'

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak merasa rugi dengan adanya aturan baru terkait harus dilakukannya verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Verifikasi ini harus dilakukan terhadap setiap dukungan yang diberikan kepada pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menggunakan jalur perorangan alias independen.

Aturan baru itu tercantum dalam pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur Pilkada. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tindakan revisi terhadap undang-undang yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2017 itu pada Kamis, 2 Juni 2016.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan satu tahun lagi, ia sudah terbiasa menghadapi banyak hantaman politik yang bisa menjegalnya kembali menduduki kursi Gubernur.

Ahok menyebut hantaman itu antara lain, tuduhan dirinya terlibat korupsi Sumber Waras, kongkalikong dengan pengembang reklamasi, hingga difitnah hendak merubuhkan Masjid Luar Batang.

Kemungkinan 900.000 lebih bentuk dukungan, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI, yang telah berhasil dikumpulkan Teman Ahok, menjadi tak bisa digunakan seluruhnya. Adanya aturan mengenai verifikasi faktual, dianggapnya tak lebih dari sekadar hantaman politik lagi yang menghambatnya kembali menjadi Gubernur DKI.

"Saya dirugikan apa? Kalau saya enggak bisa ikut (Pilkada), itu kan memang (karena upaya) orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Juni 2016.

Karena sudah banyaknya hantaman itu, Ahok menunjukkan sikap pasrah jika akhirnya ia berhasil digagalkan bertarung di Pilkada 2017.

Ahok mengatakan, ia akan mengoptimalkan sisa masa jabatannya hingga bulan Oktober 2017 untuk benar-benar melaksanakan visi pemerintahan 'Jakarta Baru' yang disusun bersama mantan Gubernur DKI Joko Widodo saat Pilkada DKI 2012.

"Lu makan aja ini kursi gubernur kalau lu mau. Gue mau selesai saja Oktober 2017. Aku juga kerja keras di sini kok. Lu kok pengen banget kursi gubernur? Lu ambil saja kalau pengen saya enggak ikut," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, ia juga tidak akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 8 Tahun 2015.

Menurutnya, pihak yang lebih tepat melakukannya adalah KPU. KPU diatur sebagai pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi faktual yang harus dilakukan terhadap setiap dukungan.

Sebagai peserta Pilkada, ia tunduk terhadap dasar hukum Pilkada serentak 2017.

"Kita mah nurut aja. Tapi sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta (target jumlah dukungan yang dikumpulkan Teman Ahok)?," ujar Ahok.