Pemilik SPBU Curang di Rempoa Akan Diperiksa

Polda Metro Jaya gerebek SPBU curang di Rempoa
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 di Jalan Raya Veteran Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, yang diduga berlaku curang dengan mengurangi takaran.

Kepala Unit III Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedi Anung mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah pemilik ikut terlibat atau tidak dalam praktik curang tersebut. "Hari Kamis pekan ini akan datang untuk diperiksa pemilik SPBU," kata Dedi kepada VIVA.co.id, Rabu, 8 Juni 2016.

Sejauh ini, menurut Dedi, dari pengakuan lima tersangka, uang hasil pengurangan takaran itu hanya dibagi-bagi di antara mereka. "Dari keterangan tersangka sampai saat ini yang melakukan ya mereka tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya cari keuntungan pribadi untuk uang tambahan harian," katanya.

Dedi menjelaskan, SPBU yang ketahuan curang ini bukan milik Pertamina. Namun dimiliki perorangan, yang bekerja sama dengan Pertamina untuk suplai bahan bakar minyak (BBM)-nya. 

Menurut dia, pihak Pertamina juga akan diperiksa oleh polisi, terutama terkait fungsi pengawasannya.

Sebelumnya, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menindak Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang diduga mengurangi takaran BBM, di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis, 2 Juni 2016.

Petugas menangkap lima tersangka yakni BAB (47), AGR (34) dan D (44) yang merupakan pengelola SPBU, serta dua pengawas yaitu W (37) dan J (42).

Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersebut para pelaku menggunakan remote untuk mengendalikan dispenser SPBU tersebut.

"Mereka menggunakan remote. Kalau lampu nyala berarti normal, kalau mati berarti sedang dimainin," kata Adi kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2016.

Dari interogasi, tersangka mengakui bahwa alat regulator stabilizer  dipasangkan untuk mempengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM. "Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah takaran BBM yang diisikan ke kendaraan bermotor milik konsumen," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menuturkan, alat tersebut diatur oleh remote.  Jika remote dipencet, semua mesin dispenser  yang berjumlah tujuh di SPBU itu akan mengurangi takaran. "Jadi kalau dihitung per 20 liter mereka mengambil satu liter. Ada juga mesin per 20 liter diambil 200 mililiter," katanya.

Adi menyebutkan, modus dengan menggunakan remote ini merupakan modus baru. Menurutnya, pengungkapan modus dengan remote cukup sulit. "Pelaku saat disidak bisa saja langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantas atas, saat kami tangkap pelaku tertangkap tangan," katanya.