Pegawai SPBU Rempoa Dapat Miliaran dari Curangi Takaran BBM

Polda Metro Jaya gerebek SPBU curang di Rempoa
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Lima pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 di Jalan Raya Veteran Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, mengakui mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah dalam aksi curangnya mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli konsumen.

Menurut Kepala Unit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dedi Anung, dalam setahun menjalankan kecurangan itu, lima pelaku meraup keuntungan hingga Rp2,1 miliar.

Dedi menjelaskan, berdasarkan pengakuan kelima pelaku, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp6 juta dari kecurangan itu. "Uang itu dibagi rata oleh lima tersangka itu," kata Dedi, Rabu, 8 Juni 2016.

Kelima pelaku yakni, BAB (47 tahun), AGR (34 tahun) dan D (44 tahun) yang merupakan pengelola SPBU serta dua pengawas yaitu W (37 tahun) dan J (42 tahun).

Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid, menjelaskan dalam melancarkan kecurangan, pelaku menggunakan alat berupa remote untuk mengendalikan dispenser BBM di SPBU.

"Mereka menggunakan remote, kalau lampu nyala berarti normal, kalau mati berarti sedang dimainin," kata Adi.

Pelaku mengakui bahwa alat regulator stabilizer tersebut memang dipasangkan guna mempengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM.

"Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah takaran BBM yang diisikan ke kendaraan bermotor milik konsumen," ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menuturkan, alat tersebut diatur oleh remote. Jika dipencet semua mesin dispenser SPBU tersebut yang berjumlah tujuh akan mengurangi takaran.

"Jadi kalau dihitung per 20 liter mereka mengambil satu liter, ada juga mesin per 20 liter diambil 200 mili liter," kata Adi.

Adi menyebut, modus dengan menggunakan remote ini merupakan modus baru. Menurutnya, pengungkapan modus dengan remote cukup sulit.

"Karena saat disidak bisa saja pelaku langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas. Saat kami tangkap pelaku tertangkap tangan," ujar Adi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merek BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merek OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit nota pembelian BBM dari SPBU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. (ase)