Dinas Pertamanan DKI Buka Rekening Diduga Tanpa Izin Ahok

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembukaan rekening oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI di Bank DKI diduga tanpa izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu terungkap dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI dalam rapat paripurna DPRD DKI Rabu pekan lalu, 1 Juni 2016.

Dalam laporan tersebut ditulis rekening dibuka empat Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman DKI, yaitu Jakarta Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Sementara, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat melakukan pengajuan perubahan nama rekening.

"Sampai dengan akhir pemeriksaan BPK, seluruh rekening yang dibuka dan diubah tersebut belum mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar BPK dalam laporannya.

BPK juga menemukan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat belum menutup satu rekening yang sudah tidak aktif. Sementara itu, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat belum menutup tiga rekening yang sudah tidak aktif.

Pembukaan rekening tersebut diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 135 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam Pergub itu disebutkan, bendahara SKPD hanya diperbolehkan membuka rekening di Bank DKI atau bank lain milik pemerintah setelah mendapat izin dari gubernur.

Keberadaan rekening-rekening itu juga diduga menyalahi Surat Edaran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Nomor 09/SE/2015 tentang Penyampaian Nomor Rekening Bank pada SKPD/UKPD.

BPK menyampaikan keberadaan rekening menimbulkan risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana.

BPK memberi rekomendasi kepada gubernur DKI agar memerintahkan BPKAD meningkatkan pengawasan penggunaan rekening oleh SKPD DKI. Sementara, kepala dinas pertamanan dan pemakaman (Kadistamkam) DKI Jakarta diminta menginstruksikan penutupan rekening-rekening yang sudah tidak digunakan kepada para kepala sudin.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kadistamkam DKI Ratna Diah Kurniati mengaku mengetahui adanya permasalahan itu. "Saya pernah dengar," ujar Ratna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 7 Juni 2016.

Namun, Ratna belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut, termasuk terkait langkah tindak lanjut SKPD-nya. "Nanti saja lagi, saya mau rapat dulu," ujar Ratna. (ase)