Pemprov DKI Minta Wewenang Kelola Terminal Induk di Jakarta

Suasana di salah satu terminal bus di Jakarta / Ilustrasi.
Suasana di salah satu terminal bus di Jakarta / Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta kewenangan untuk mengelola terminal penumpang tipe A atau terminal induk di Jakarta.

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pengelolaan terminal tipe A berada di bawah pemerintah pusat.

Ahok, sapaan akrab Basuki, berpandangan pengelolaan terminal penumpang strategis yang melayani bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta, akan lebih baik jika dikelola Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Dia menilai Kemenhub tak mampu mengelola terminal dengan baik karena karakteristik wilayah lebih dikuasai Dishubtrans.

"Jakarta ini kacau balau kalau, terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kita ajukan (usulan mengelola terminal Tipe A)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 6 Juni 2016.

Ahok mencontohkan buruknya pengelolaan Terminal Kampung Rambutan di Jakarta Timur. Di sana, Kemenhub tak membuat aturan tegas mengenai tata cara pengambilan penumpang bus AKAP. Bus umumnya juga sering mengetem di kawasan Pasar Rebo. 

Bila menjadi pemegang kewenangan pengelolaan terminal, Ahok berjanji akan menerapkan sanksi pencabutan izin trayek bus yang menciptakan kemacetan di Pasar Rebo.

"Di Pasar Rebo itu semua bus-bus yang ngetem bisa kami (Pemerintah Provinsi DKI) cabut izinnya enggak? Enggak bisa. Tapi Kemenhub cabut izinnya enggak? Enggak juga," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memiliki target menjadikan setiap sarana umum berupa pasar dan terminal di Jakarta menjadi kawasan terpadu yang dilengkapi rumah susun (rusun).

Ahok sangsi rencana pembangunan kawasan terpadu semacam itu akan tercipta, jika pengelolaan terminal terpadu tetap dipegang Kemenhub. Sebab di dalam anggarannya, Kemenhub tidak menyertakan biaya pengembangan kawasan rusun. Sementara DKI, karena telah memiliki rencana, bisa memasukkan rencana biaya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sekarang Kemenhub punya duit enggak? Dia harus minta ke PU (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) buat bangun rusun," ujar Ahok.