Teman Ahok Kumpulkan KTP di Luar Negeri, Sulit Diverifikasi

Pamflet acara yang akan dihadiri Teman Ahok di Singapura
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tidak mempermasalahkan upaya pengumpulan dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI oleh komunitas Teman Ahok di Singapura.

Ketua KPUD DKI, Soemarno mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang menjadi dasar hukum Pilkada DKI 2017 tidak mempermasalahkan cara pasangan calon mendapat KTP. Undang-undang yang baru direvisi pekan kemarin itu hanya menekankan KTP harus sesuai daerah dimana Pilkada akan dilangsungkan. "Jadi boleh mengumpulkan dari mana pun," ujar Soemarno, Senin, 6 Juni 2016.

Hanya saja Soemarno mengingatkan, KTP yang didapat dari warga yang berada di luar negeri memiliki kemungkinan sulit lolos verifikasi. Karena, Pasal 48 UU Pilkada mengamanatkan verifikasi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara faktual.

Pendukung pasangan perseorangan harus ada di alamat sesuai KTP-nya saat PPS mendatangi mereka. PPS tentu tidak mungkin ke luar negeri hanya untuk melakukan verifikasi.

Soemarno mengatakan, satu-satunya cara agar KTP yang digunakan menjadi sah sebagai dukungan adalah pendukung Ahok pulang ke Jakarta, baik saat verifikasi dilakukan, atau selambat-lambatnya tiga hari saat verifikasi. Pendukung Ahok harus mendatangi langsung kantor PPS terdekat dengan alamat KTP mereka.

"Prinsipnya, ketika petugas ingin melakukan verifikasi, petugas harus bertemu langsung dengan orangnya. Bila orangnya tidak ada, berarti tidak bisa dikonfirmasi kebenaran dukungannya, ya (dukungan) dicoret. Verifikasi ini tidak bisa dilakukan lewat telepon, harus bertemu," ujar Soemarno.

Seperti diketahui, Amalia Ayuningtyas dan Richard Hadris Saerang, dua relawan Teman Ahok, rencananya menemui para WNI di Singapura sambil membuka pengumpulan KTP untuk Ahok di sana.

Tapi niat Amalia dan Richard batal setelah Pemerintah Singapura mendeportasi mereka pada Minggu, 5 Juni 2016. Pemerintah Singapura melarang kegiatan politik yang dilakukan bukan warga negaranya di wilayahnya.

(mus)