Satu Kontainer Sampo dan Pewangi Kedaluwarsa Disita Polisi

Ilustrasi barang kedaluwarsa disita polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Beberapa hari jelang Ramadan, polisi berhasil mengamankan satu unit kontainer berisi produk tidak layak pakai atau kedaluwarsa. Truk dan dua orang pelaku dibekuk saat melintas di kawasan Bojonggede, Jumat malam, 3 Juni 2016.

Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, mengungkapkan produk yang disita dari dalam kontainer berupa sampo, pencuci atau pewangi pakaian dan permen.

"Barang bukti yang kami amankan ada sekitar 300 dus. Ini kita amankan karena produk tersebut telah kedaluwarsa. Ada dua pelaku yang kami amankan atas temuan ini," kata Harry.

Harry menuturkan, dari temuan ini, kedua pelaku, Pahing (41) dan rekannya, Datim (40) tengah menjalani pemeriksaan.

"Dugaan sementara, motifnya adalah mencari keuntungan. Ke wilayah mana saja pemasarannya, ini yang sedang kami dalami," ujar Harry.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, menambahkan pihaknya akan mendalami modus para pelaku.

"Ini yang sedang kita lidik. Apakah ini sengaja diedarkan murah untuk isi parsel atau ada modus lain. Itu yang akan kami dalami," kata Teguh.

Yang jelas, kata Teguh, pelaku terancam dengan undang-undang Perlindungan Konsumen. "Pelaku melanggar Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang  pelindungan konsumen. Ini akan terus kami kembangkan," kata dia. (ase)