Polisi Ungkap Penyuplai Narkoba ke Artis RS

Artis RS ditangkap kasus narkoba, Jumat (3/6/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Al Amin

VIVA.co.id – Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang artis berinisial RS. RS ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki sejumlah narkoba jenis ganja, pil dumolid, happy five, dan bungkus kokain.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, artis RS ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Vivick setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melalui pengintaian selama sekitar satu bulan akhirnya polisi menangkap RS beserta barang bukti berbagai jenis narkoba.

Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan barang haram itu dari kedua temannya.

"Dia mengaku mendapat barang itu dari temannya inisial P dan R, kalau selain ganja dia beli," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 3 Juni 2016.

Vivick menjelaskan, P dan R merupakan WNI biasa dan bukan dari kalangan artis. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai buronan polisi. "P dan R sekarang ini DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengembangan," katanya.

"Kalau kokain, dia pakai secara rutin. Makanya barang bukti yang kami temukan tinggal bungkusnya saja. Habis semua tak tersisa," ucap Vivick.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.