Heboh Baby Sitter Banting Bayi Majikan Terungkap dari Memar
- VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha
VIVA.co.id – Kepolisian telah menahan Muthia, baby sitter (pengasuh bayi) yang terekam membanting bayi majikannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap dari kampung halamannya di Lampung.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Awi Setiyono, kasus itu, nyaris saja tidak terungkap. Karena, awalnya tidak ada kamera keamanan CCTV, yang dipasang keluarga bayi di kamar rumah.
Dan, tidak ada perilaku kasar yang diperlihatkan Muthia di hadapan majikannya selama bekerja di rumah yang beralamat di Jalan Ratu Melati 4, Blok E2 nomor 30, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kekerasan yang dilakukan Muthia kepada bayi yang berusia 11 bulan terungkap setelah Nelly, ibu bayi itu, menemukan memar pada tubuh anaknya.
"Awalnya orang tuanya curiga. Kok ada bekas merah-merah di tangan dan badan bayinya, maka mereka menanyakan kepada si pelaku (Muthia). Namun jawaban pelaku berkelit kelit sehingga orang tuanya curiga," kata Awi, Rabu, 1 Juni 2016.
Tindak kekerasan itu baru terbukti setelah Nelly melihat hasil rekaman kamera keamanan atau CCTV yang terpasang di rumah. Dalam video hasil rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial dengan berdurasi 1,8 menit itu, terekam dengan jelas bagaimana Muthia melakukan aksi kekerasan terhadap bayi itu.
Dalam video itu terlihat, Muthia membanting bayi majikannya, bermula ketika pelaku yang sedang merapikan kamar, diduga tak tahan dengan rengekan anak majikannya itu. Pelaku kemudian mendorong tubuh mungil korban. Namun hal itu justru membuat korban semakin rewel.
Bukannya menenangkan, pelaku malah sibuk dengan pekerjaannya. Usai merapikan kamar, pelaku baru kembali menemani korban untuk tidur. Namun, korban terlihat tidak bisa tidur. Di sinilah aksi kekerasan itu, kembali terjadi, pelaku yang tak tahan meluapkan emosinya dengan memukul bayi dan membantingnya berulang kali.
(Baca juga: )