Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan akan mempelajari barang bukti yang dimiliki penyidik saat persidangan nanti. Sebab, dia mengaku belum melihat secara langsung apa saja barang bukti yang menjerat Jessica yang disangkakan membunuh Wayan Mirna Salihin.
Diketahui, polisi sudah melimpahkan 37 barang bukti ke jaksa. “Itu kan 37 alat bukti kita tidak pernah lihat. Nanti di persidangan akan diperlihatkan ke majelis. Dan kita bisa melihat yang mana meringankan, yang mana memberatkan. Nanti kita baru bisa lihat di situ. Baru ada catatan di media atas pernyataan Humas Polda," kata Boestam ketika dihubungi, Rabu, 1 Juni 2016.
Jika nanti sudah diperlihatkan barang bukti tersebut, Boestam menuturkan, akan mengambil langkah dan mempelajari untuk memberikan pembelaan.
"Kalau sudah kita lihat, kita pelajari dan kita uji di depan persidangan baru ketahuan. Alat bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan dan kita bisa melihat dan bisa memberikan pendapat atau pembelaan. Itu kan persidangan pertama. Itu kan pembacaan dakwaan," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyerahkan Jessica ke Jaksa setelah berkas perkara kasus pembunuhan itu dinyatakan lengkap. Setelah diserahkan ke Jaksa, Jessica kini mendekam di rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 lalu. Sehari usai penetapan tersangka, wanita lulusan salah satu kampus di Australia itu langsung ditahan.
Jessica dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Selatan, usai minum kopi. Kopi tersebut diduga mengandung sianida.