Pemprov DKI: Pertimbangan Hukum PTUN Keliru Soal Reklamasi

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dipandang menggunakan pertimbangan hukum yang keliru saat dalam sidang Selasa kemarin. Gugatan itu terkait izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk PT Muara Wisesa Samudra.

Maka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016. "Ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 1 Juni 2016.

Namun, Yayan tak menjelaskan pertimbangan-pertimbangan hukum itu. Menurut dia, hal tersebut akan menjadi bahan yang diajukan saat banding. Pemprov DKI akan melakukan eksepsi atas putusan itu. 

Pemerintah Jakarta juga bakal memberi jawaban atas tidak dicantumkannya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagai bahan pertimbangan saat memberi izin yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2338 Tahun 2014.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menyampaikan putusan. "Pokok perkara nanti kita lihat, kan ada mengenai tidak adanya aturan. Nanti kita jawab di proses banding kita," ujar Yayan.

Dia tidak menyampaikan tanggal pasti pengajuan banding. Menurut dia, pemerintah akan menaati prosedur terkait hal itu. "Pengajuan banding tidak boleh lebih dari empat belas hari. Kita akan banding," lanjut Yayan.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta, selaku tergugat, mencabut Surat Keputusan Nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.

(ren)