Pramusiwi Penyiksa Bayi Ditangkap

Ilustrasi diborgol
Sumber :
  • canada.com

VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus baby sitter atau Pramusiwi yang menyiksa seorang bayi berumur 1,5 tahun, Perempuan bernama Muftiah (23) itu diamankan di Kampung Agung Timur Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 31 Mei 2016.

"Saat ini kami sudah di kapal membawa tersangka, malam ini kemungkinan tiba di Jakarta," kata Kanit Krimnus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Eko Barmula, Selasa, 31 Mei 2016.

Penangkapan pramusiwi penyiksa bayi ini terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar di jejaring sosial. Korban bernama F yang masih berusia 1,5 tahun, anak dari NC dan IN yang tinggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Baca Juga:

Lima Aksi Baby Sitter Jahat yang Terekam Video

Dalam video berdurasi 1,8 menit itu terekam dengan jelas bagaimana si pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya. Ini bermula ketika si pelaku yang sedang merapikan kamar diduga tak tahan dengan rengekan bocah malang tersebut. Pelaku kemudian mendorong tubuh mungil korban namun hal itu justru membuat korban semakin rewel.

Bukannya menenangkan, si pelaku justru sibuk dengan pekerjaannya. Usai merapikan kamar, pelaku baru kembali menemani korban untuk tidur. Namun korban terlihat tidak bisa tidur. Di sinilah aksi kekerasan itu kembali terjadi, perempuan berambut panjang yang tak tahan ini meluapkan emosinya dengan memukul bayi dan membantingnya berulang kali.

"Saat mengetahui video rekaman penyiksaan anaknya di sosial media orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat," ujar Eko.

(mus)