Gugat Reklamasi Teluk Jakarta, Kelompok Nelayan Yakin Menang

Demo nelayan tolak reklamasi Teluk Jakarta, di depan PTUN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sidang putusan perkara gugatan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta siap digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang Jakarta Timur, Selasa, 31 Mei 2016. Gugatan ini dilancarkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggungjawab reklamasi.

"Kami optimistis gugatan kami akan dikabulkan," kata Kepala Bidang Hukum dan Pembelaan KNTI, Marthin Hadiwinata, kepada VIVA.co.id, Selasa, 31 Mei 2016.

Marthin mengatakan, ada beberapa alasan yang menguatkan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut. Pertama, warga di sekitar reklamasi Pulau G tidak ada yang tahu kapan izin reklamasi itu terbit.

"Termasuk saksi dari pihak lawan juga mengatakan bahwa mereka tidak tahu kapan terbitnya izin reklamasi itu. Kalau mereka mengatakan gugatan kami kedaluwarsa, itu menjadi sangat tidak relevan," ujar Marthin.

Alasan kedua, menurut Marthin, banyak pelanggaran kewenangan yang diduga terjadi dalam proses reklamasi tersebut. Ia menilai, lokasi reklamasi seharusnya berada pada kewenangan pemerintah pusat. Sebab, wilayah tersebut merupakan daerah yang masuk ke dalam kawasan strategis nasional.

Marthin mengatakan, dalam perizinan reklamasi itu sudah berantakan. Sebab, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI banyak tidak mencantumkan undang-undang pesisir sebagai dasar mengeluarkan izin.

Selain itu, menurut dia, mereka menggunakan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menjawab gugatan. Namun mereka tidak menggunakan itu sebagai dasar dalam menerbitkan izin reklamasi. "Jadi izinnya juga berantakan. Atas hal itu kami optimistis akan menang,” lanjut Marthin.

(ren)