Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka AWJ dan TPT," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.
Diketahui, Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi. Ketiganya tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai melakukan transaksi suap.
Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi miliaran Rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.
Pada penyidikannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak DPRD DKl Jakarta dan dari Pemerintah Provinsi DKl Jakarta, termasuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, kemudian kasus tersebut berkembang seiring proses penyidikannya. Salah satu yang tengah ditelisik adalah mengenai dugaan barter antara pihak pengembang reklamasi dengan Pemprov DKI.
Pihak pengembang diduga diminta untuk membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen di muka oleh Pemprov DKI. Sementara Raperda yang mengatur mengenai besaran kontribus tambahan itu saat ini telah dihentikan pembahasannya.
Selain mengenai barter tersebut, salah satu hal yang turut ditelisik oleh KPK adalah terkait pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok. Hal tersebut bahkan termasuk salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Ahok saat dia diperiksa.