Ahok Pertanyakan Ketua RT/RW yang Lapor DPRD
- Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI atas kewajiban mereka melakukan pelaporan melalui aplikasi Qlue.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, sebagai warga yang bekerja untuk pemerintah, bukan dilayani pemerintah, mereka seharusnya melaporkan keberatan kepada dia. Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahok tetap bisa dianggap atasan para ketua RT dan ketua RW.
"Kalau kamu enggak sepakat, kenapa kamu (ketua RT dan ketua RW) enggak SMS (pesan singkat) ke saya?" ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Senin, 30 Mei 2016.
Pemanfaatan fasilitas mediasi DPRD, menurut Ahok, menunjukkan ada kepentingan politik di balik permasalahan kewajiban yang diatur Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016.
Dia menekankan, ketua RT dan RW adalah warga yang memiliki tugas menjadi pengawas wilayah. Sementara Qlue merupakan fasilitas dari pemerintah agar mereka lebih mudah melaksanakan tugasnya.
Selain itu, ketua RT dan RW dibayar atas setiap laporan yang mereka kirimkan. Besar pembayaran itu adalah Rp10 ribu per laporan untuk ketua RT, dan Rp12.500 per laporan untuk ketua RW. Ketua RT akan mendapat akumulasi insentif sebesar Rp975 ribu per bulan, sementara ketua RW Rp1,2 juta per bulan. "Kamu jadi ketua RT, ketua RW mau ngapain? Kan tugas kamu (salah satunya) menjaga lingkungan," ujar Ahok.
Para ketua RT dan ketua RW melakukan mediasi dengan Komisi A DPRD DKI pada Kamis, 26 Mei 2016. Mereka menuntut SK Gubernur tersebut dicabut.