Siapkan Dakwaan Jessica, Jaksa Punya Waktu 20 Hari
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjadi tahanan Kejaksaan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Waluyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan bagi Jessica. "Segera akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," ujar Waluyo saat dihubungi, Senin 30 Mei 2016.
Waluyo mengungkapkan, JPU punya waktu 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan. "Saat ini kejaksaan dapat menahan (Jessica) 20 hari di Rutan Pondok Bambu untuk mempersiapkan surat dakwaan," katanya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun Sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, sejak Sabtu, 30 Januari 2016. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21, Kamis, 26 Mei 2016. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Penyidik Kepolisian kemudian melakukan tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Terdapat 37 barang bukti dalam kasus itu.
(mus)