Polisi Geledah Perusahaan MLM, Cari Suplemen Ilegal

Truk operasional polisi.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dari Polda Metro Jaya menggeledah kantor perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS LWG di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Perusahaan itu terkait dugaan distribusi obat ilegal.

"Ya benar (penggeledahan), tapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban, di Jakarta, Sabtu 28 Mei 2016.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik Subdit III Unit V Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penggeledahan tersebut dalam kaitan menyelidiki dugaan laporan peredaran obat tanpa izin resmi. Namun Arsal belum bersedia menjelaskan secara rinci penyelidikan terhadap perusahan MLM dengan alasan masih dalam tahap pendalaman.

"Itu strategi kami. Tidak bisa dijelaskan karena masih dalam penyelidikan," ujar Arsal. Terkait barang bukti yang disita, Arsal mengungkapkan penyidik belum mengamankan bukti dari hasil penggeledahan itu.

Sebelumnya, seorang konsumen melaporkan PT RGS LWG soal dugaan penjualan tanpa mencantumkan aturan pakai ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan kepada Kepolisian itu tercatat dengan Nomor TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016. Seorang konsumen, BS, melaporkan perusahaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pada bidang pangan.

Konsumen lainnya, SN mengadukan perusahaan MLM itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaporan itu dilakukan setelah dia membeli barang berupa minuman herbal suplemen dalam bentuk minuman serbuk mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City, Tambora Jakarta Barat pada Selasa 3 Mei 2016.

"Pelapor bersama temannya sebagai agen MLM membeli produk itu yang berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, kulit dan mengatasi gangguan lambung," kata pengacara pelapor, Ageng Kartiko.

Namun Ageng mengungkapkan suplemen itu tidak mencantumkan aturan pakai, izin dan kontak yang dapat dihubungi. Padahal salah seorang konsumen mengalami gangguan pencernaan usai meminum produk tersebut.

Ageng menyatakan pihaknya juga bakal mengadukan indikasi peredaran produk tanpa izin tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(ren)