Kejaksaan Sudah Siapkan Pasal untuk Mendakwa Jessica

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kejaksaan sudah siap mendakwa Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, di sidang pengadilan. Setidaknya sudah ada satu pasal untuk menjerat Jessica di meja hijau. 

Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Hermanto, hari ini. Dia yakin sidang pengadilan nanti akan benar-benar mengungkap, apakah Jessica yang memang menaruh racun sianida ke cangkir kopi Mirna ataukah akan ada fakta lain yang membantah? 

“Nanti terungkap di persidangan," kata Hermanto di Kejari Jakarta Pusat. Hermanto mengungkapkan Jessica dikenakan Pasal 340 junto 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dari kepolisian sudah lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHP bahwasannya, secara formil dan materiil, berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan" kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun.

Ruang Tahanan Jessica

Jessica Kumala Wongso saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia sebelumnya menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya sebelum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasusnya lengkap.

Kepala Rutan Kelas II A Jakarta Timur, Ika Yusanti mengatakan, Jessica akan ditempatkan di ruang tahanan Masa Pengenalan Awal Lingkungan (Mapenaling) bersama dengan 15 sampai 20 tahanan baru lainnya.

"Campur dengan semua (tahanan ruang Mapenaling). Kapasitasnya kecil, tapi karena ini over crowded, Ruangan 5x8 (luas kamar)," kata Ika Yusanti, Jumat, 27 Mei 2016.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkas hingga Jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Impian Jessica untuk menghirup udara bebas harus kandas, tepatnya dua hari sebelum masa penahanannya berakhir.

(ren)