Jessica Dititipkan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto, menegaskan pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yaitu penyerahan tersangka Jessica Kumala Wongso dan barang buktinya, telah terpenuhi.
"Atas penyerahan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penelitian dan semuanya dinyatakan terpenuhi," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.
Usai dari kejaksaan, lanjut Hermanto, Jessica dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica akan berada di rutan tersebut selama 20 hari.
"Tersangka Jessica kami titipkan di Rutan Pondok Bambu (selama) 20 hari terhitung hari ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus itu akan segera disidangkan. "JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis, 26 Mei 2016. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
(ren)