Razia Klinik Mewah, Imigrasi Ultimatum 2 Dokter Jepang
- Pixabay
VIVA.co.id – Pihak Imigrasi Jakarta Pusat akan mengultimatum dua dokter asal Jepang yang diduga tidak memiliki izin praktik di klinik Kyoai, Jakarta Pusat. Hal itu bakal dilakukan jika keduanya tidak memenuhi panggilan pihak imigrasi.
"Dokter gigi I dan dokter umum K di sana akan diultimatum. Panggilan paksa kalau sampai tidak datang dalam panggilannya," ujar Kepala Penindakan Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Deni Firmansyah saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 26 Mei 2016.
Kedua dokter dan seorang Manager Marketing klinik Kyoai, Tanaka, diduga telah menyalahgunakan izin kerjanya di Indonesia untuk bekerja di suatu perusahaan.
"I (dokter gigi) dan K (dokter umum). Ketiganya memiliki izin terbatas. Izin bekerja di suatu PT (perusahaan), tapi bukan sebagai dokter melainkan sebagai marketing di PT tersebut," kata Deni.
Dia menegaskan, apabila mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin bekerjanya maka akan diberikan sanksi tegas. "Jika terbukti mereka melakukan praktik, kami akan kenakan sanksi pidana," katanya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Imigrasi Jakarta Pusat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, merazia sebuah klinik yang diduga mempekerjakan dokter asing di klinik Kyoai di Gedung Wisma KEIA, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Mei 2016.
Dalam razia itu, selain membawa seorang manager marketing itu, petugas juga menyita obat-obatan yang diduga sudah kedaluwarsa dan alat kuret. (ase)