Kisah Nenek Dua Cucu Terkurung Tembok Perumahan di Bekasi
VIVA.co.id – Nasib seorang nenek, bernama Yulia Rachmat (56) begitu mengenaskan, lantaran akses jalan untuk ke luar rumahnya tertutup sebuah tembok yang dibuat oleh warga RW 07 Perumahan Marna Putra Setya.
Kondisi itu sudah menimpa Yulia, warga Jalan Danau Maninjau Satu RT 08/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi selama delapan bulan.
Tembok setinggi tiga meter dengan panjang empat meter di sisi kiri depan rumahnya itu, membuat ia dan tiga anak serta dua cucunya terkurung.
Apalagi, di sisi kanan depan rumah Yulia lebih dulu telah berdiri sebuah tembok sebagai pembatas lahan kosong milik warga setempat. Sementara di depan rumahnya terdapat tetangga yang membelakangi rumah Yulia.
Namun beruntung, tetangganya yang merupakan pemilik lahan kosong, bersedia membobol sedikit temboknya sebagai akses jalan keluarga Yulia. Walaupun lebarnya tak lebih dari satu meter dan hanya bisa dilalui oleh satu motor.
Saat ditemui dirumahnya, Yulia mengungkapkan tembok yang dibuat oleh warga perumahan itu, dibangun sejak Oktober 2015 lalu dengan biaya Rp30 juta. Warga RW 07 beralasan, sengaja memasang tembok itu demi keamanan warga perumahan.
"Lokasi kami memang berdekatan dan saya kalah suara, saat warga hendak bangun tembok. Akibatnya, akses jalan saya dan keluarga tertutup," katanya, Kamis 26 Mei 2016.
Bahkan menurutnya, sebelum tembok di lahan kosong itu dijebol atas izin pemilik lahan, untuk akses jalan keluarganya, ia dan keluarga terpaksa memanjat tembok tersebut hanya untuk ke luar dari perumahan.
"Kesulitan pasti. Untung pemilik lahan berbaik hati," ujarnya.
Yulia menjelaskan, tembok itu dibangun setelah satu bulan dia mendirikan bangunan di lahan setempat. Yulia sudah menentang rencana warga RW 07 dalam membangun tembok di depan rumahnya. Namun, Yulia tak bisa berbuat apa-apa soalnya, yang terkurung di lahan itu hanya bangunan miliknya.
Meski demikian, kata dia, tidak seharusnya warga memperlakukan dirinya seperti itu. Karena bagaimana pun juga, dia merupakan warga negara Indonesia yang memiliki kebebasan.
Apalagi ruas jalan yang dibangun tembok oleh warga Perumahan Marna Putra Setya merupakan lahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU).
Lebih jauh, Yulia menduga, warga RW 07 nekat membangun tembok karena pernah ada perselisihan dengan pemilik tanah sebelumnya, bernama Zuraidah Balwel. Zuraidah yang merupakan seorang notaris, ini kemudian menjual lahan kosongnya kepada Yulia seluas 250 meter persegi pada pertengahan 2015 lalu.
"Kata warga setempat, dulu pernah ada perselisihan dengan warga perumahan, tapi saya nggak tahu masalahnya apa karena saya hanya membeli tanahnya dan membangun rumah di sini," jelas Yulia.
Kenapa warga bangun tembok >>>>>
***
Kenapa warga bangun tembok
Alasan pembangunan tembok besar itu diungkapkan Ketua RW 04, Rusdi Efendy. Sebabnya karena warga RW 07, jengkel dengan pemilik lahan sebelumnya bernama Zuraidah.
Menurut dia, Zuraidah saat itu berdalih ingin membangun tempat tinggal pribadi. Tak disangka, rencananya berubah dan Zuraidah justru ingin membangun perumahan cluster. Merasa dibohongi, warga RW 07 lalu mengecam rencana Zuraidah karena bila perumahan cluster itu dibangun, penghuni di sana bakal menggunakan akses jalan warga RW 07.
Karena ada penolakan dari warga, Zuraidah lalu menjual lahan itu ke Yulia. Tak disangka, konflik tersebut masih berlanjut. Padahal Yulia membangun sebuah rumah di sana untuk dihuni sendiri.
"Seharusnya jangan seperti ini, karena merugikan warga juga," ujarnya.
Rusdi mengaku, telah melayangkan surat protes terhadap penutupan jalan tersebut. Bahkan mereka sangat mendukung pembongkaran tembok itu.
"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak yang menutup jalan tersebut namun tidak menemui solusi," kata Rusdi.
Hingga akhirnya, kata Rusdi, warga meminta bantuan ke tingkat pemerintah kota melalui Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi agar menindaklanjuti laporan tersebut. Distako kemudian melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak yang menutup jalan untuk segera membongkarnya.
Lebih lanjut, Dalam SP yang dilayangkan Distako Kota Bekasi, dijelaskan keberadaan tembok di sana melanggar. Adapun aturan yang dilanggar adalah Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dalam surat tersebut membangun tanpa izin.
Selain itu, aksi mereka juga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan. Adapun pihak pengembang harus menyerahkan lahan PSU kepada Pemkot Bekasi.
Rusdi menyebut, ada tiga surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan oleh Distako Kota Bekasi kepada warga RW 07. SP-1 dilayangkan pada 7 Maret 2016, kemudian SP-2 dikirim pada 21 Maret 2016 dan terakhir SP-3 pada 12 April 2016.
Kemudian Pemerintah Kota Bekasi mengadakan pertemuan untuk persiapan pembongkaran bangunan tembok melalui surat dari Distako Kota Bekasi, 20 April 2016.
Sayangnya perwakilan RW 07 tidak pernah hadir dalam pertemuan yang digagas Distako Kota Bekasi. Hingga puncaknya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turun tangan menyelesaikan permasalah ini.
Dijelaskan Ketua RW 07, Taufik meminta ke pemerintah daerah agar mengganti pembangunan tembok itu sebesar Rp50 juta. Dan dia pun tak menampik pendirian tembok itu, karena kesal dengan ulah pemilik lahan yang lama, Zuraidah. "Kita berharap agar diganti rugi sebesar Rp50 juta," singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan aparaturnya untuk membongkar tembok itu. Dia menargetkan, Kamis, 2 Juni 2016 depan tembok itu sudah dirobohkan. "Tadi warga setuju ganti rugi tembok dibayar Rp20 juta," kata Rahmat.
Saat itu, Rahmat juga meminta agar perselisihan dengan pemilik lahan yang lama tidak diungkit kembali. Karena yang merasakan dampaknya saat ini, merupakan pemilik lahan yang baru.
"Kejadian yang sudah berlalu, biarkan saja. Nanti saya akan minta berita acara kepada lurah. Kalau perlu saya ikut serta tanda tangan, karena kita muslim, sebaiknya kita saling merangkul saja," tegasnya.