Ahok kepada Ketua RT dan RW: Kalau Mau Ribut Jangan Cari Gue

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menduga sejumlah ketua RT dan ketua RW yang diterima Komisi A DPRD DKI dan memprotes kewajiban melakukan pelaporan kondisi wilayah melalui aplikasi Jakarta Smart City 'QLUE' merupakan oknum.

Alih-alih merasa terbantu, para ketua RT dan ketua RW malah mengadu ke DPRD dan meminta dewan berusaha membatalkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016.

Kepada mereka, Ahok memberi saran agar mengundurkan diri dari posisinya jika memang merasa terbebani.

Ahok mengatakan, upaya mereka menemui pihak legislatif untuk memprotes kewajiban, tidak akan membuatnya mencabut Kepgub. Ia akan mempertahankan Kepgub yang disusun untuk membuat penyelesaian keluhan-keluhan warga di setiap wilayah itu menjadi lebih mudah dilakukan.

"Udah lah, kalau mau ribut jangan cari gue. Salah sasaran lu (para ketua RT dan ketua RW)," ujar Ahok sapaan Basuki di kantornya, Kamis, 26 Mei 2016.

Menurut Ahok, mereka bisa saja adalah ketua RT dan ketua RW yang mendapat penghasilan dari menyewakan titik-titik umum seperti trotoar dan taman di wilayahnya untuk dijadikan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan secara liar.

Adanya kewajiban melakukan pelaporan seperti diatur Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW membuat mereka terbebani.

Dari penghasilan yang mereka dapat dari menyewakan lapak, mereka telah mendapat penghasilan yang cukup memadai.

"Di Jakarta Barat, ada lho saya temukan oknum (ketua) RW, bikinin lapak, sewakan Rp1,5 juta satu kios," ujar Ahok.

Bila mereka yang selama ini bekerja dengan benar, mereka, lanjut Ahok seharusnya merasa terbantu dengan adanya kewajiban melakukan pelaporan sebanyak tiga kali setiap hari.

Ketua RT dan RW kata Ahok dapat membantu menyelesaikan keluhan warga terhadap wilayahnya yang jumlahnya bisa dipastikan lebih dari tiga keluhan setiap hari.

Setiap jajaran aparat wilayah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan merespons setiap aduan karena penyelesaiannya menjadi bahan evaluasi mereka sebagai pejabat.

Dengan demikian, para Ketua RT dan Ketua RW benar-benar menjadi perantara dengan pemerintah.

"Karena, bisa tahu enggak, Dinas Kesehatan, Sudin (Suku Dinas) Kesehatan misalnya, urusan di masyarakat, di rumah tangga? Makanya kan ada Ketua RT, Ketua RW," ujar Ahok.