Sidang Jessica Diperkirakan Digelar Pertengahan Juni
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, tersangka kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso diperkirakan akan disidangkan pertengahan Juni nanti.
"Persidangan ini akan berlangsung setelah masa penahanan habis. Kemungkinan pertengahan Juni," kata Waluyo, di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.
Saat ini, Kejati masih menunggu penyempurnaan berkas akhir dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan lima alat bukti terpenuhi, yakni keterangan tersangka, keterangan ahli, saksi, saksi ahli, dan dokumen penyidikan. "Keterangkan tersangka tapi bukan pengakuan," katanya.
Meski begitu, Jaksa yakin bahwa berkas Jessica saat ini sudah lengkap dan layak untuk diajukan ke persidangan. "Pelaku sudah memenuhi Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana dan akan menjadi tuntutan jaksa sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum) (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sudah lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari menjelang masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016.