Berkas Lengkap, Jessica Akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso jadi tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap atau P21. Tersangka kasus pembunuhan itu, Jessica Kumala Wongso, pun akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kan dia wanita. Jadinya dipindah ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Kemungkinan bulan depan (Juni) akan dipindahnya," kata Kepala Penerangan Umum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Waluyo Yahya, di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Pemindahan itu akan menunggu masa tahanan di Polda Metro Jaya habis pada Sabtu, 28 Mei 2016. Pemindahan tersebut sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seorang tersangka yang berkasnya sudah lengkap maka akan segera menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Waluyo mengatakan, penahanan Jessica sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Jessica dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Selain itu, penyidik juga sudah melengkapi lima persyaratan, yakni tiga alat bukti, keterangan saksi dan keteragan ahli. Semua berkas tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipersiapkan menuju persidangan perdana. "Keterangan tersangka juga tapi itu beda loh dengan pengakuan," kata Waluyo.

Jessica diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.