Ayah Mirna: Sebetulnya Kasus Ini Gampang
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Padahal, masa penahanan 120 hari dari kepolisian tinggal menghitung hari saja.
Ayah Mirna, Darmawan Salihin, menilai kasus yang menimpa anaknya itu tidaklah sulit. Oleh karena itu, dia tak pesimis, penegak hukum mampu menuntaskannya.
"Sebetulnya kasus ini gampang," kata Darmawan dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 24 Mei 2016, kemarin.
Darmawan tak membantah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi secara hukum. Misalnya surat keterangan ahli yang harus dipenuhi agar tidak gagal dalam penuntutan. Tapi, secara fakta, dia sangat yakin pembunuh Mirna adalah Jessica Kumala Wongso.
"Jessica itu datang sendiri. Saya baru tahu sesudah mirna meninggal," ujar dia.
Saat di rumah sakit, Darmawan mengaku belum tahu fakta tersebut. Setelah tahu, ia langsung meluncur ke kedai kopi tempat sang anak meregang nyawa dan mulai melakukan investigasi.
"Saya tanya, meninggal gimana? Janjian sama Jessica, datang duluan. Saya kaget, saya ambil CCTV. Saya pelajari, itu dia datang sendirian di situ, buktinya ada sama saya," ungkapnya.
Darmawan melanjutkan, dalam rekonstruksi pertama, Jessica melakukan semuanya sendiri. Menurutnya, perempuan yang kini berstatus tersangka itu takut.
"Paper bag taruh dulu baru datang, itu salah. Kopi dituang di depan dia, posisi duduk. Kopi ini diracun, dia ngambil sesuatu dari tas, lalu ditaruh. (Saat menuangkan racun) ditutup oleh bag itu. Kalau kebiasaan (naruh paper bag di meja) dia gak perlu pindah (ke kursi)," ujar Darmawan.
Darmawan menegaskan bahwa momen itu adalah saat-saat krusial ketia Jessica meracun.
"Dia datang sendiri, tidak ada orang lain. Kalau ada temennya saya nggak akan tuduh dia. Apa setan atau jin (yang naruh racun sianida ke kopi)?" tuturnya.
Detik Terakhir
Mengenai berkas yang bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian, Darmawan yakin bahwa pada titik tertentu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan turun tangan. Dia menilai Prasetyo tentunya orang yang bijaksana.
"Detik terakhir ia akan memutuskan. Ini kasus jelas, kebohongan Jessica," kata dia.
Darmawan meminta tolong agar sebelum habis masa penahanan, kasus itu bisa P21. Karena kalau tidak, si pembunuh bisa berkeliaran.
"Saya ada buktinya," ujar Darmawan.
Jika nanti Jessica memang dilepas dan 'berkeliaran', ia menegaskan tidak takut. Ia hanya kahawatir kejadian yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain.
"Dia bunuh orang lain gimana? Pengecut, bunuh pakai racun," kata Darmawan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tak akan menghentikan kasus tersebut. Meskipun misalnya pada 28 Mei 2016 nanti, Jessica keluar dari tahanan.
"Kalau pun si Jessica ini 120 hari habis, masa penahanannya. Kami harus menghormati, kami keluarkan. Kasus prosesnya jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Awi mengakui bahwa norma itu adalah perintah dari undang-undang, dalam hal ini KUHAP. Tapi, dia membantah jika disebut bahwa seorang tersangka pembunuhan bisa bebas berkeliaran di masyarakat.
"Teknisnya bisa saja wajib lapor, tergantung penyidik," ujar dia.
Penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan resmi menahan perempuan berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016. Ia menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mirna tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang menurut polisi terkandung dalam kopi yang diminumnya, saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani.