Otak Pencuri Mobil Mengaku Teman Pedangdut Nassar

Polisi ringkus otak pencurian mobil
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Aparat Satuan Reskrim Polres Kota Depok berhasil meringkus sindikat curanmor bermodus mobil rental. Belakangan diketahui, satu dari dua tersangka yang diamankan petugas mengaku sebagai artis jebolan kontes dangdut di salah satu televisi swasta.

Adalah Jajang Haris (28), tersangka yang mengaku pernah mengisi ajang pencarian bakat di Kontes Dangdut Indonesia (KDI). Ia pun mengakui saat itu dirinya satu angkatan dengan pedangdut Nassar Sungkar, mantan suami Muzdalifah.

“Dulu iya pernah ngikut kontes dangdut, barengannya Nassar. Sekarang ini saya cuma pemain figuran aja di beberapa tayangan televisi,” ucap pria berkulit putih itu saat diwawancara awak media, Rabu, 25 Mei 2016.

Ia pun mengakui nekat menjual sejumlah mobil hasil curian dengan modus rental untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya enggak terlilit utang, cuma buat gali lubang tutup lubang aja kok, Pak,” kata dia.

Eksistensinya di dunia hiburan lantaran sempat mengikuti ajang kontes dangdut dan pernah melakoni sejumlah film sebagai artis figuran, rupanya dimanfaatkan betul oleh Jajang Haris untuk mengelabui calon korbannya.

“Agar para korbannya yakin, yang bersangkutan kerap memposting foto sambil mengaku sebagai artis dan pemain film. Setelah itu, pelaku berpura-pura menyewa rental mobil untuk kemudian digadaikan,” kata Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan dalam jumpa persnya.   

Dari keterangan dua tersangka pun diketahui, komplotan ini telah melancarkan aksinya di lebih dari 40 kejadian dengan incaran mobil jenis Avanza dan Xenia. Kasus ini terungkap setelah Farabi Anggriawan, korbannya, warga Bojonggede, melapor ke polisi.

“Dari sanalah kami mendapat informasi dan kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya meringkus dua orang pelaku di kawasan Bogor,” kata Harry.

Mereka yang berhasil dibekuk yakni, Jajang Haris (28), dan Didi Ahmadi alias Didi (28) warga Sukaraja, Bogor.

"Namun ada terduga pelaku lainnya berinisial R, yang saat ini sedang dalam pengembangan," kata Harry.

Kini atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.