Mobil Rental yang Ditemukan di Depok Bertambah
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Jumlah barang bukti pencurian mobil dengan modus sewa rental yang disita Satuan Reskrim Polres Kota Depok terus bertambah. Semula ada 18 mobil, kini menjadi 21 mobil.
Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban komplotan ini, Farabi Anggriawan, warga Bojonggede, melapor ke polisi. "Dari sanalah kami mendapat informasi dan kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya meringkus dua orang pelaku di kawasan Bogor," ujarnya, Rabu 25 Mei 2016.
Mereka yang berhasil dibekuk yakni, Jajang Haris (28) dan Didi Ahmadi alias Didi (28) warga Sukaraja, Bogor. "Ada terduga pelaku lainnya berinisial R, yang saat ini sedang dalam pengembangan," kata Harry.
Dari keterangan dua tersangka diketahui, komplotan ini telah melancarkan aksinya di lebih dari 40 lokasi.
Adapun modus pelaku itu menyewa mobil di rental milik pelapor selama 10 hari, dengan uang sewa Rp3 juta untuk dua unit. Mereka menyewa mobil itu tanpa jaminan. Mobil itu lantas digadaikan tanpa seiizin pemiliknya.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong Gede. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa pelaku bukan hanya menyewa dua mobil melainkan 43 unit dari sejumlah rental di Bojonggede, Depok, dan Bogor.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi berhasil mengamankan 21 mobil. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah lantaran kasusnya masih terus dikembangkan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini:
1. Avanza (Silver), F 1058 HQ
2. Avanza (Silver). F 1039 EK
3. Avanza (Hitam), B 8537 UZ
4. Avanza (Putih), F 1337 DI
5. Sedan Vios (Silver), B 1250 YY
6. Xenia (Hitam), B 1562 KZT
7. Xenia (Silver), D 1807 ABN
8. Avanza (Putih), F 1631 KI
9. Xenia (Putih), Z 1673 AK
10. Avanza (Silver), F 189 AZ
11. Avanza (Silver), F 1552 EH
12. Avanza (Putih) B 1198 KZN
13. Xenia (Silver), F 1280 LV
14. Xenia (Hitam), B 1078 BRU
15. Xenia (Hitam), B 1108 UFN
16. Nissan X-Trail (Silver), B 8377 KF
17. Xenia (Merah gelap metalik), B 1959 SFL
18. Avanza (Hitam), F 1088 HN
19.Toyota Limo (Silver) B 1250 YY
20 Xenia (Hitam) B 1108 UFN
21.Avanza (Silver) F 189 AZ
Polisi mempersilakan bagi masyarakat yang kehilangan mobil dengan plat nomor tersebut untuk mendatangi Polresta Depok tanpa dipungut biaya. Puluhan mobil itu kini bertengger di lapangan parkir utama Polres Kota Depok. "Silakan datang membawa surat-surat kepemilikan jika merasa ada yang memiliki mobil-mobil ini," kata Harry.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.