Ahok Akui Beri Izin Reklamasi karena Podomoro Bangun Rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi dengan dasar kemauan perusahaan pengembang mengerjakan kewajiban kontribusi tambahan yang dipersyaratkan.

PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, diberi izin mereklamasi Pulau G karena membangun Rumah Susun (Rusun) Daan Mogot. Rusun itu digunakan pemerintah untuk merelokasi penghuni liar bantaran Waduk Pluit.

"Yang menyediakan rusun, sudah bangun dan sudah jadi hanya Podomoro, mau enggak mau kita berikan izin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 24 Mei 2016.

Ahok mengatakan, PT Manggala Krida Yudha, perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki putri sulung Soeharto, Mamiek, tak kunjung ia sambungkan izinnya, dari izin prinsip ke pelaksanaan karena rumah pompa Sentiong - Ancol yang dijanjikan dibangun di Jalan RE Martadinata, Ancol tak kunjung dimulai pembangunannya.

Padahal pemerintah daerah mempersyaratkan minimal pengembang melaksanakan lelang untuk menunjukkan kemauan memenuhi persyaratan kontribusi tambahan.

"Ditunggu sampai lima bulan, satu tahun, MKY enggak lelang, enggak kerja. Saya sambung izin reklamasi MKY enggak? Enggak," ujar Ahok.

Dengan demikian, Ahok menegaskan, setiap izin pelaksanaan yang ia terbitkan memiliki alasan yang mendasari.

Setiap pengembang diminta setidaknya menunjukkan itikad melaksanakan kewajiban kontribusi tambahan meski dasar hukum untuk menentukan besarannya sebelum disahkan.

"Sambil tunggu formulanya keluar, kalian boleh bangun dulu. Yang bangun dulu, aku sambung izinnya. Yang enggak mau nyumbang duluan berarti niatnya enggak ada," ujar Ahok.

Sebagai informasi, dari 17 pulau, sudah ada delapan pulau yang memiliki izin pelaksanaan, yaitu Pulau C, D, F, G, H, I, K, dan N.

Ahok menerbitkan izin untuk Pulau F (PT Jakarta Propertindo), Pulau G (Muara PT Wisesa Samudera (Agung Podomoro). Pulau H (PT Taman Harapan Indah (Intiland), Pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi dan PT Pembangunan Jaya Ancol), dan Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).

Gubernur DKI Fauzi Bowo mengeluarkan izin pelaksanaan untuk Pulau C dan Pulau D (PT. Kapuk Naga Indah/Agung Sedayu). Sementara Pulau N yang direklamasi PT Pelindo II ditangani proses perizinannya oleh Kementerian Perhubungan.

Ahok mengatakan, Jakarta Propertindo diberi kewajiban mengerjakan Taman Waduk Pluit. Sementara Intiland diminta melalukan normalisasi terhadap Waduk Pluit dan Waduk Melati.

"Kalau Ancol perusahaan sendiri (BUMD). Enggak usah dibebani dulu," ujar Ahok.