Kapolri: Pemakai Baju 'Turn Back Crime' Tidak Kebal Hukum
- Interpol
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan Polri tidak melarang siapa pun warga yang mengenakan atribut bertuliskan ‘Turn Back Crime’.
Karena, menurut Badrodin, kalimat ‘Turn Back Crime’ bukan resmi milik kepolisian. Tapi, sebuah kalimat semboyan yang dipakai Interpol. Sehingga, siapa saja memiliki hak untuk memakai atribut apapun terkait kalimat itu.
"Turn Back Crime bukan atribut. Namun hanya tagline di Interpol. Tagline ini menjadi satu moto tentang pemberantasan kejahatan. Saya minta media sosialisasikan TBC untuk sebuah moto," ujar Badrodin di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Selasa, 24 Mei 2016.
Terkait banyaknya warga masyarakat yang menggunakan pakaian bertuliskan ‘Turn Back Crime’ belakangan ini, Kapolri menilai itu adalah sebuah sosialisasi yang memang dilakukan di tengah masyarakat
"Interpol di Lyon Prancis justru apresiasi sosialisasi TBC, itu hanya baju biasa seperti yang dijual di pasar. Siapapun boleh memakai dan yang memakai tidak berarti kebal hukum," katanya.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, mengatakan bahwa Kapolri melarang sipil menggunakan atribut ‘Turn Back Crime’. (ase)