Bolak-balik Berkas Jessica, Krishna Murti Temui Jampidum
- Istimewa
VIVA.co.id – Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga kini belum kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun di sela-sela penanganan kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krisha Murti menyambangi kantor Kejaksaan Agung, menemui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmat.
"Iya benar (datang ke sini)," kata Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016.
Namun, Noor Rachmat membantah bahwa pertemuannya dengan Krisnha itu membahas masalah berkas kasus Jesicca yang tak kunjung lengkap tersebut.
"Oh tidak, itu biasa koordinasi, biasa. Kan antara Reskrim sama Pidum ini juga ada kaitannya dengan tugas pokok sehari-hari. Bisa koordinasi," tuturnya.
Kemudian, terkait tenggat waktu penahanan Jessica yang harus bebas pada 28 Mei 2016, bila berkas tersebut tak kunjung selesai. Noor menegaskan bahwa tenggat waktu itu tak terkait dengan Kejaksaan.
"Loh ini kami melakukan penelitian tidak terikat dengan waktu, tanggal 28 yang dibilang tadi, itu tidak ada. Kami melulu, murni-murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material dibawa ke pengadilan, itu saja," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan berakhir pada 28 Mei 2016.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika pihak kepolisian belum juga melengkapi berkas perkara Jessica maka dia akan dibebaskan.
(ren)