Pelaku Penggelapan Dibekuk, Pria Ini Dapatkan Lagi Mobilnya
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membekuk komplotan pelaku pengggelapan sembilan mobil, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 19 Mei 2016.
Usai pengungkapan kasus itu, polisi mengembalikan mobil yang digelapkan para pelaku kepada pemiliknya. Secara simbolis, polisi menyerahkan dua mobil yakni Toyota All New Avanza hitam B 1631 PYH dan B 1068 WOE kepada pemiliknya Irfan Ardian (39 tahun), di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 20 Mei 2016.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuldi Yusman, memberikan kunci, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Irfan, selaku pemilik usaha rental mobil 'Platinum Oto Rent' di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Selamat Pak Irfan, mobil bapak sudah ditemukan. Ini kunci dan berkas mobil berikut mobilnya kami kembalikan Pak," kata Yuldi.
Setelah penyerahan kunci itu, Irfan mengatakan para pelaku awalnya menyewa dan menyodorkan identitas lengkap. Tak terlihat ada niat melakukan tindak penggelapan. Namun dia baru menyadari tindakan pelaku ketika jatuh tempo pembayaran.
"Saya coba telepon saat minta mobil dikembalikan dan membayar jatuh tempo penyewaannya. Hanya saja ketika ditagih, handphone-nya sulit dihubungi," ujarnya.
Awalnya, kata dia, ada temannya yang menawarkan konsumen itu. "Saya tanya 'orangnya aman enggak.' Kata dia aman, ternyata gini," ujarnya.