Ini Kekurangan Berkas Kasus Jessica
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Berkas perkara Jessica Kumala Wongso hingga kini tak kunjung lengkap atau P21. Ada dokumen pendukung yang harus dilengkapi pihak kepolisian berupa MLA, yakni Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, MLA adalah suatu metode yang merupakan upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana yang alat-alat buktinya ada di negara tersebut.
"Ini kan berproses, tentunya yang melakukan kan kepolisian setempat dalam hal ini kan Australian Federal Police (AFP). Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Kamis 19 Mei 2016.
Terkait tiga poin yang menjadi permintaan jaksa, yaitu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank, Awi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan pemberian data tersebut.
"Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," ucapnya.
Namun, lanjut Awi, jika sampai batas waktu penahanan Jessica dokumen tersebut tak juga terlengkapi, maka pihak kepolisian menyerahkan semuanya terhadap putusan jaksa, yang akan menerima atau menolak berkas kematian Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Nanti haknya kejaksaan untuk meneliti masalah cukup tidaknya untuk semua persyaratan yang harus dilengkapi kepolisian. Pada intinya ini untuk menyempurnakan, jangan sampai nanti tuntutan jaksa lepas. Jadi kami tetap bersabar dan memberikan waktu kepada JPU semoga habis ini segera P21 dan kami sudah optimis," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara Jessica Kumala Wongso untuk keempat kalinya dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 18 Mei 2016 kemarin.
Pengembalian ini sesuai permintaan jaksa bahwa dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.