Klinik Diduga Berpraktik Aborsi Digerebek Aparat Dinkes

Sebuah rumah yang diduga dijadikan klinik ilegal di Jalan Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat, digerebek aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Sebuah rumah yang diduga dijadikan klinik ilegal di Jalan Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat, digerebek aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016. Rumah bernomor 12 A dan berlantai dua itu diduga dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.

"Kami dapat laporan masyarakat. Kami kumpulkan barang bukti. Ada pengguguran (janin) ya," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pemprov DKI, Tienke Maria Margareta, saat dihubungi VIVA.co.id.

Klinik itu tidak berizin. Berdasarkan hasil penggeledahan, aparat menggelandang seorang pekerja berinisial W untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Dia telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya.

Tienke menjelaskan bahwa perempuan yang ditahan itu bukan pemilik klinik, melainkan seorang pekerja. "Dia (bertugas) bagian administrasi, karena dia banyak tahu di sana, sehingga dibawa," ujarnya.