Ubur-ubur dari Manado Dikirim Ilegal ke Amerika
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Jajaran Bea Cukai baru saja menggagalkan pengiriman ekspor berisi biota laut ilegal yang dikeringkan. Seteleah diselidiki, terungkap bahwa sebagian besar biota laut yang akan di ekspor secara ilegal tersebut berasal dari Manado.
"Teripang, ubur-ubur yang diasikan dan fish maw itu didatangkan ke Jakarta dari Manado, sisanya memang dari Jakarta sejak awal,” ujar Petugas Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, di Tanjung Priok, Selasa, 17 Mei 2016.
Rencananya, jika tidak tertangkap oleh bea cukai, kesepuluh kontainer tersebut akan di ekspor ke beberaoa negara di Asia hingga Amerika Latin.
"Dokumennya tertulis bahwa akan disebar ke beberapa negara, sebagai contoh, Shrimp Powder (tepung udang) akan di ekspor ke Vietnam, Sirip Hiu akan di ekspor ke Hongkong, dan negara lain seperti Taiwan, Amerika Serikat, sebagian Amerika Latin, China, dan Jepang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai kelas 1, Fadjar Donny kepada media.
Pencegahan ekspor biota laut tersebut dikarenakan, selain karena pemalsuan dokumen dan pencatutan nama perusahaan lain, hampir seluruh barang di dalam kontainer tersebut tidak memiliki dokumen dokumen resmi. Total potensi kerugian negara sendiri mencapai Rp55 miliar.